• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

UU HKPD Optimalkan Layanan Publik dan Tingkatkan Harmonisasi Pusat-Daerah

Bitnews.id by Bitnews.id
3 Februari 2022
in Ekbis, Nasional
UU HKPD Optimalkan Layanan Publik dan Tingkatkan Harmonisasi Pusat-Daerah

Foto: kemenkeu.go.id /Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa implementasi dari UU HKPD ini adalah tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

“Saya ingin menekankan bahwa implementasi UU HKPD ini bukan hanya tugas dari DJPb atau DJPK semata, tetapi juga tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. UU HKPD ini juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama,” terang Hadiyanto dalam acara kickoff Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (02/02).

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Dalam APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp769,6 triliun (28,35%) dari belanja negara dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Namun demikian, masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Selain itu output/outcome pembangunan daerah yang ditunjukkan dengan capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan juga belum optimal. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU HKPD, alokasi anggaran tersebut dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat dari APBN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti juga memaparkan internalisasi UU HKPD melalui penjelasan 4 Pilar HKPD dalam memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.

“Kita harapkan UU ini menjadi shock absorber sehingga tentunya masyarakat tidak akan merasakan shock tersebut, tetapi lebih kepada manajemen antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dari kebijakan fiskal,” tambah Prima.(Sumber: kemenkeu.go.id)

Next Post
Peraturan Pembebasan Bea Masuk Ini Berlaku 4 Februari 2022

Peraturan Pembebasan Bea Masuk Ini Berlaku 4 Februari 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.