Bahar Smith Ditetapkan Tersangka, Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri

BITNews.id – Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima bitnews.id, Ketua Umum PBNU terpilih, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengaku sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sejumlah pihak termasuk Ustadz Habib Bahar bin Smith yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri.

Baca Juga :  Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu dari 12 Perkara

“Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat,” tegas Kyai Yahya, Selasa (4/1/22).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :  Edarkan Uang Palsu, Warga Koto Dua Baru Dibekuk Sat Reskrim Polres Kerinci

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” bebernya.

Kyai Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.

Baca Juga :  KPA Wilayah Jambi Kecam Tindakan Premanisme PT FPIL terhadap Serikat Tani Kumpeh

“Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas,” pungkasnya.(*/hen)