• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anak Mantan Direktur PT HAL Ditahan Polisi 

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Mei 2024
in Hukrim
Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anak Mantan Direktur PT HAL Ditahan Polisi 

Jevon Varian Gideon (dok.net)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Penyidik Polres Jakarta Utara telah melakukan Penahanan terhadap Jevon Varian Gideon yang menjadi Tersangka.

Hal ini terkait laporan dari PT. Hutan Alam Lestari (HAL) sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, tertanggal 19 Juli 2022 l

Baca Juga:

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Kuasa hukum PT HAL, Herna Sutana SH.MH mengatakan, Jevon merupakan mantan karyawan di PT. Hutan Lestari yang ditempatkan di divisi Legal perusahaan.

Diketahui bahwa, Jevon Varian Gideon adalah anak dari mantan direktur PT. HAL, yaitu Husin Gideon, yang telah diberhentikan dari PT HAL melalui RUPS LB karena tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan belum memberikan laporan keuangan .

“Pada saat tahun 2020, PT Hutan Alam Lestari memerlukan bantuan jasa hukum, Jevon menawarkan PT. HAL seorang kawannya yang berinitial MT yang merupakan advokat, karena saat itu Jevon yang merupakan lulusan sarjana hukum yang belum memiliki ijin beracara atau izin sebagai advokat,” tutur Erna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).

Selanjutnya atas saran Jevon, Pihak PT HAL bertemu dengan advokat MT, yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp. 300 juta rupiah, diluar dari biaya operational, serta biaya konsultasi sebesar Rp. 20 juta.

Pada saat itu, PT. HAL hanya menyanggupi pembayaran dalam skema cicilan, dan dimana ini sudah dikomunikasi seluruhnya kepada advokat MT, dan sudah disepakati untuk pembayaran jasa hukumnya dalam skema cicilan.

“Jevon menyampaikan untuk semua cicilannya dititip kerekening miliknya dengan nilai total sebesar Rp. 300 juta ditambah Rp. 20 juta,” ungkap Erna.

Singkatnya, perjanjian jasa hukum telah selesai dibayar dibulan November 2020, dan Persidangan dimulai di Januari 2021,dimana gugatan sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT. HAL, yang mana setelah pembayaran jasa hukum sudah selesai.

Seharusnya yang bersidang adalah advokat MT, namun Jevon mengabarkan kalau gugatan gugur tanpa merinci sebabnya.

PT. HAL mencari tahu hasil gugatan yang sebenarnya, dan barulah diketahui bahwa benar Gugatan gugur karena advokat MT yang harusnya mewakili PT. HAL dipersidangan, ternyata tidak pernah hadir dipersidangan.

Setelah itu PT. HAL mencoba mencari tahu alamat advokat MT yang tertera dalam perjanjian jasa hukum dan ternyata alamat tersebut palsu karena kantor tersebut bukan milik advokat MT & Partners, melainkan alamat milik advokat lain, sementara PT. HAL mengeluarkan uang yang dititip ke rekening Jevon adalah atas dasar Jasa hukum yang ditawarkan oleh MT.

Setelah kejadian ini, tidak lama kemudian Jevon mengundurkan diri dari PT. HAL.

“Mengetahui hal tersebut, saya selaku kuasa hukum PT HAL melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,” pungkasnya.(red)

Next Post
Pj. Bupati Muaro Jambi Resmikan Mall Pelayanan Publik Terpadu

Pj. Bupati Muaro Jambi Resmikan Mall Pelayanan Publik Terpadu

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.