BITNews.id – Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal masih buronnya Harun Masiku. Terlebih, saat ini, isu tersebut kembali menjadi perhatian publik karena sudah lebih dari 2 tahun KPK belum juga berhasil meringkus eks caleg PDIP tersebut.
Kritik ditujukan kepada KPK. Mulai dari eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan, eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid, hingga LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempertanyakan kinerja KPK sehingga belum bisa meringkus Harun Masiku.
Menjawab hal tersebut, Firli kembali menegaskan bahwa KPK akan menuntaskan pencarian para DPO. Sebab, buron KPK bukan hanya Harun Masiku saja, tetapi ada beberapa tersangka lainnya.
“Saya kira sudah banyak yang sudah disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada bukti, berkasnya pasti kita tuntaskan. DPO tersangka bukan hanya Harun Masiku,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/5).
“Jadi saya kira itu PR kita untuk diselesaikan. Yang penting ada buktinya, ada berkasnya. Saya kira itu,” sambung dia.
Diketahui, terdapat sejumlah buron KPK lainnya selain Harun Masiku. Mereka adalah Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Lalu ada Kirana Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Kemudian ada Surya Darmadi selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Untuk diektahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.
Hingga kini, setelah dua tahun lebih buron, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Malah KPK sering mendapat sorotan karena dinilai enggan dan terus berdalih terkait penangkapan Harun Masiku.(Sumber: kumparan)








Discussion about this post