Kasus Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

BITNews.id – Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga :  Usai Kabur, Polda Jambi Ringkus Buronan Narkotika, 6 Orang Diamankan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto dikutip paada matamata.com.

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Baca Juga :  Buronan Geng Motor Pembacok Polisi Jambi Diringkus, Tiga Lainnya Masih DPO

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

“Banding yang mulia,” jelas Adam Deni.

Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.

“Sudah ma, nggak apa-apa,” ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga :  Baru 3 Jam Dibentuk, Tim Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lamteng Berhasil Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.(Red)