• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

Bitnews.id by Bitnews.id
3 Desember 2025
in Hukrim, Peristiwa
OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 lalu.

Baca Juga:

Rumah Warga di Bantaran Sungai Kuala Simbur Hanyut Diterjang Gelombang

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Kesaksian Keluarga Ungkap Dugaan Pungli Hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo Blitar

Polda Jambi Ungkap Temuan Dugaan Limbah B3 Medis Tak Sesuai Aturan

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan premi asuransi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Tindakan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan tersebut.

Total premi yang digelapkan mencapai Rp6,97 miliar, terdiri atas Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah menempuh serangkaian proses mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2,” tulis OJK dalam keterangan resminya

Adapun ancaman pidana dalam Pasal 76 UU Perasuransian tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

OJK menegaskan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan. Koordinasi intensif dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan agar setiap proses hukum berjalan efektif.

“OJK berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memperkuat perlindungan terhadap konsumen serta lembaga jasa keuangan,” tulis OJK.

Lembaga tersebut juga memastikan bahwa tindakan hukum serupa akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional. (*)

Next Post
Situs Muaro Jambi sebagai Simbol Peradaban Dunia

Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.