JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 lalu.
Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan premi asuransi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Tindakan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan tersebut.
Total premi yang digelapkan mencapai Rp6,97 miliar, terdiri atas Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah menempuh serangkaian proses mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2,” tulis OJK dalam keterangan resminya
Adapun ancaman pidana dalam Pasal 76 UU Perasuransian tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
OJK menegaskan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan. Koordinasi intensif dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan agar setiap proses hukum berjalan efektif.
“OJK berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memperkuat perlindungan terhadap konsumen serta lembaga jasa keuangan,” tulis OJK.
Lembaga tersebut juga memastikan bahwa tindakan hukum serupa akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional. (*)








Discussion about this post