• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Desember 2021
in Hukrim, Lifestyle
Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Selebgram sekaligus artis TE diciduk atas kasus prostitusi. Ia ditangkap bersama perempuan lain berisinial FBD di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

Dilansir pada suara.com, kasus ini berawal saat muncikari berinisial JB mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. Sosok yang merupakan warga Bekasi Selatan itu pun menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Tarif untuk masing-masing PSK tersebut adalah Rp 25 juta. JB mendapat komisi 13 juta dari nilai tersebut.

Sebagai tanda jadi, pemesan mentransfer Rp 20 juta untuk dua PSK tersebut. Rp 3 juta untuk tiket pesawat, Rp 5 juta ditransfer ke TE.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, JB mendapatkan komisi 6 juta pada 15 Desember,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dilansir pada laman suara.com, Senin (21/12/2021)

Namun saat melakukan hubungan intim, TE justru digerebek aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penangkapan itu pula terjadi pada FBD yang berada di kamar sebelah.

“Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria,” ujar Djuhandani.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.

JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Penangkapan ini bermula saat Polda Jawa Tengah menerima informasi adanya kasus yang melibatkan TE. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. (Hn)

Sumber: suara.com

Next Post
Faktor Stamina, Timnas Bulutangkis Indonesia Mundur dari Turnamen India

Faktor Stamina, Timnas Bulutangkis Indonesia Mundur dari Turnamen India

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.