• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Uang Terpidana Suap Bansos di Setorkan KPK ke Kas Negara

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Januari 2022
in Hukrim, Nasional
Uang Terpidana Suap Bansos di Setorkan KPK ke Kas Negara

Ilustrasi uang sitaan KPK. / Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – KPK menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke kas negara. Penyetoran uang itu bagian dari pemulihan aset negara terkait kasus korupsi, baik dari uang rampasan, pembayaran uang pengganti, hingga hasil lelang sitaan.

Seperti dilansir pada kumparan.com, Salah satu setoran berasal dari Matheus Joko Santoso. Ia adalah mantan pejabat Kemensos yang terlibat kasus suap bansos.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

“Uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip pada kumparan, Jumat (21/1).

Matheus Joko dihukum 9 tahun penjara oleh hakim. Ia juga harus membayar pidana denda Rp 450 juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar.

Setoran lainnya ialah berasal dari Fathor Rachman. Dia merupakan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya yang sudah divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

Ia membayar cicilan uang pengganti ke 9 sejumlah Rp 300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.670.000.000.

“Uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp 2.650.000.000,” kata Ali.

Hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dkk pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp.80.274.100,00.

Setoran juga berasal dari hasil lelang aset milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Terpidana pertama yang hasil korupsinya dilelang yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Syahrul terjerat kasus korupsi izin lahan pemakaman di Kabupaten Bogor. Ia telah divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang yang disetorkan dari hasil lelang barang rampasan milik Syahrul ialah Rp 80.274.100.

“Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara,” kata Ali. ( sumber: Kumparan.com).

Next Post
Camat Rantau Rasau Hadiri MusrenbangDes tahun 2023 di Desa Sungai Dusun

Camat Rantau Rasau Hadiri MusrenbangDes tahun 2023 di Desa Sungai Dusun

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.