Ungkap TPPO, Polda Jambi Tangkap 13 Tersangka dari Dua TKP

JAMBI,BITNews.id – Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, pada Jum’at (22/11/2024).

Dalam konferensi tersebut dijelaskan oleh Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi wibawa bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.

“Tiga tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran,“ jelas AKBP Kristian.

Baca Juga :  Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, 4 dari Polresta Jambi, 2 Polres Merangin, 1 Tanjab Barat, 1 Polres Bungo dan 1 Polres Sarolangun dan 1 Polres Kerinci.

Ditambahaknnya bawa modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual, yang dimana pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.

Baca Juga :  Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

“Ketiga Pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKP yang telah berhasil kita amankan yaitu di Eks Lokalisasi Payo Sigandung dan satu buah hotel di kawasan Kota Jambi, dengan jumlah korban 13 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya

Disampaikannya pada akhir release tersebut, bahwa para korban akan dilakukan rehabilitasi di Dinas sosial untuk memperhatikan kondisi psikis dan mental nya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya. (Red)

Baca Juga :  Kapolda Jambi Bersama Tim Gabungan Tinjau Revitalisasi Sekat Kanal di Lahan Gambut