Polres Magelang Kota Tangkap Sembilan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

BITNews.id – Sembilan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom berhasil diamankan jajaran Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang, Sabtu pagi (30/10/2021) pukul 04.30 WIB.

Saat itu, berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas, melihat gerak gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satgas Pamtas RI-Malaysia Perketat Sweeping di Perbatasan Kapuas Hulu

“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom” kata AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers, Senin (8/11/2021).

Asep menambahkan, dari ke sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Jambi

Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.

Kepada Kapolres, S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Dan nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Sertifikasi Guru Diputihkan, Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru untuk Semua Jenjang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Asep. (*/deni)