• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Tanggapi Kecewa Pengacara Brigadir Josua, Polri: Rekonstruksi Diawasi LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas

Bitnews.id by Bitnews.id
30 Agustus 2022
in Hukrim, Kabar TNI-Polri, Nasional
Tanggapi Kecewa Pengacara Brigadir Josua, Polri: Rekonstruksi Diawasi LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian (dok ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – Hari ini, Polri menggelar Rekontruksi Kasus pembunuhan Brigadir Josua di Dua rumah Ferdy Sambo yakni Duren Tiga dan Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Rekontruksi ini sempat mendapatkan protes dari Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ia mengaku kecewa karena tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:

Raih 19 Medali, Jambi Berada Diperingkat 17 PON Bela Diri

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tetap Tumbuh Positif pada Agustus 2025

Wushu Jambi Persembahkan Emas Pertama di PON Bela Diri 2025

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Menanggapi protes kekecewaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, yang hanya dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” terang Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Ia menambahkan proses rekontruksi juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, jadi semua jelas dan transparan. Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen FS, Ibu PC, Bharada El, Bripka RR dan Art Irjen FS, KM.

“Sebanyak 78 Adegan akan kita reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga dan menghadirkan 5 tersangka,” ujar Jenderal Bintang Satu dipundaknya ini.(*/HN)

Next Post

Bupati Asahan Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 secara Virtual

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.