TNI AD Dalami Peristiwa Serempetan Expander Putih dengan Randis AD di Pintu Tol Jatikarya Bekasi

JAKARTA, BITNews.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa TNI AD melalui Puspomad akan mendalami kejadian serempetan antara kendaraan Expander Putih B 2890 SZL dengan salah satu Kendaraan Dinas TNI AD berplat 7595-52, pada Senin (2/5/2022) lalu.

“Kami (TNI AD) sudah mendapatkan laporan terkait kejadian ini, dan pihak Puspomad sedang mendalaminya,” ujar Kadispenad dalam keterangannya di Jakarta. Senin (9/5/2022).

Baca Juga :  Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Panitia Sumatera Cup Prix National Championship 2023

Dijelaskannya, pihak TNI AD telah meminta keterangan dari pemilik kendaraan dinas TNI AD tersebut, serta telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Jalan Tol dan pihak Jasa Marga untuk mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pengemudi Expander Putih tersebut.

“Sambil pendalaman ini berjalan, yang bersangkutan (pemilik Randis TNI AD) akan diproses,” lanjut Kadispenad.

Baca Juga :  Melalui Zoom Meeting, Kapolda Jambi Ikuti Vaksinasi Serentak di Puskesmas Sengeti

Kadispenad juga menyampaikan bahwa TNI AD akan memberikan proses hukum atas oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, dan apabila melibatkan pihak sipil serta terbukti prajurit TNI AD yang menjadi korban, maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kadispenad meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini yang telah diunggah melalui akun Twitter @piratekking, karena telah ditangani pihak TNI AD. (Dispenad)

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jambi Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Senjata Api