Gitaris R Ditangkap, Polisi Amankan 8 Gram Ganja dan Satu Linting Bekas Pakai

BITNews.id – Gitaris berinisial R ditangkap karena narkoba dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai. R adalah gitaris band G.

“Betul penyidik Satreskoba Res Jaksel mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuan pekerjaan gitaris band G,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip pada detikcom, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga :  Polres Muarojambi Ringkus Pemerkosa Anak Kandung

Sementara menurut keterangan Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, gitaris itu ditangkap dengan barang bukti ganja.

“Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” katanya.

R disebutnya ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. R diamankan penyidik tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Minyak Ilegal di Desa Bungku Menyerahkan Diri ke Polda Jambi

Dia belum menjelaskan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut penangkapan R didasari adanya laporan masyarakat.

“Adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini sebelumya sudah tayang di detikcom dengan judul ‘Gitaris R yang Ditangkap Narkoba Anggota Band G’