Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

BITNews.id – Jerinx telah menjalani sidang vonis kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Atas kasus itu, Jerinx divonis 1 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak Jerinx belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Namun hari ini, Selasa (1/3), kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan sikap mereka atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sugeng mengatakan pihaknya menerima putusan itu. Sikap tersebut telah juga disampaikan pada pihak pengadilan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

“Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun,” ujarnya dikutip pada kumparan.com

Kendati demikian, Sugeng masih belum bisa menyampaikan hal tersebut secara detail. Namun, pihaknya akan segera memberikan pernyataan dalam waktu dekat.

“Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, Hakim menilai bahwa Jerinx telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga :  Dua Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap

Dakwaan pertama yang dimaksud ialah Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatan itu Jerinx divonis 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dia jalani. Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta rupiah subsidair 1 bulan.

Baca Juga :  Samsung Berikan Lebih dari Inovasi Selama Lebih dari 3 Dekade Bersama Indonesia

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” tutur hakim. (Sumber: Kumparan)