BITNews.id – Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Diberlakukannya tilang elektronik di jalan tol untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas, yang berpotensi pada pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Aan mengatakan pada penindakan tilang elektronik di jalan tol ini akan berfokus pada 2 jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading atau ODOL.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas kecepatan 120 km/jam, pasti akan tertangkap dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tambah Aan.
Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.
Tilang speed cam di ruas tol Pulau Jawa
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Palimanan-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono.
Tilang speed cam di ruas tol Pulau Sumatera
Ruas tol Bakauheni KM 108A
Ruas tol Bakauheni KM 108B.
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
- Ruas Tol Jagorawi
- Ruas Tol JORR Seksi E
- Ruas Tol Jakarta-Tangerang
- Ruas Tol Padaleunyi
- Ruas Tol Semarang Seksi ABC
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
- Ruas Tol Surabaya-Gempol.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di kumparan.com dengan judul ‘Catat, Lokasi Tilang Elektronik di Sejumlah Ruas Tol yang Berlaku 1 April 2022‘








Discussion about this post