PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

BITNews.id Pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Begini Tips Berkendara yang Aman

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

Baca Juga :  Saatnya Meraih Cinta dan Motor Honda Impianmu Bersama Sinsen

1.Seminar dan konferensi komersial

2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3.Konser musik

4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5.Pameran dan bazar

6.Bioskop

7.Nada tunggu telepon

8.Bank dan perkantoran

9.Pertokoan

10.Pertokoan

11.Pusat rekreasi

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

13.Bisnis karaoke

14.Lembaga penyiaran radio.

(*/red)