Aplikasi Perpanjangan SIM Lewat HP Akan Lounching Bulan Ini

BITNews.id Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai ponsel atau HP telah ditunggu-tunggu banyak orang, khususnya bikers.

Apalagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa dengan mudah memperpanjang SIM pakai HP.

Dilansir dari laman motorplusonline.com, Korlantas Polri akan menjalankan empat program dalam mendukung Program Kapolri Baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya adalah perpanjang SIM lewat aplikasi HP.

Baca Juga :  Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

Saat ini aplikasi untuk perpanjangan SIM online tersebut sedang dipersiapkan.

Aplikasi perpanjang SIM online tersebut sedang dalam tahap uji coba dan nantinya aplikasi layanan SIM itu bakal meluncur dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya,” ungkapnya mengutip Kompas.com.

“sekarang masih dalam proses uji coba,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan dan Pengamanan Optimal di Perayaan Natal dan Tahun Baru

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga :  Bikin SIM Online Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Caranya

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. (*/red)