BITNews.id – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan tidak boleh dalam bentuk PT perseorangan.
Hal ini disampaikan oleh Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, kepada sekitar 50 pemimpin media siber, sebagaimana dilansir oleh Berita Kaltim, Senin (26/2/2024) lalu.
“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, badan hukum yang boleh mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk kegiatan komersil, sedangkan yayasan untuk non-komersil,” jelas Ninik dikutip dari radarnews.id.
Namun, ia menambahkan bahwa adanya istilah PT perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan kerancuan terkait persyaratan pendirian perusahaan pers.
Ninik menegaskan, PT perseorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan.
Selain itu, Ninik Rahayu menjelaskan posisi media-media di daerah yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dewan Pers akan bersurat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dalam hal akses informasi, tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Namun, dalam konteks bisnis, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” ujarnya.
Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers saat ini semakin ketat. Dewan Pers menurunkan tim untuk meneliti secara detail persyaratan administratif hingga konten dari media siber.
Verifikasi administratif mencakup pengecekan transfer gaji staf perusahaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan.
Dalam hal konten berita, Dewan Pers meneliti persyaratan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk keberimbangan berita dari narasumber.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa media yang terverifikasi oleh Dewan Pers memenuhi standar jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga kredibilitas media di Indonesia serta memastikan bahwa perusahaan pers yang ada menjalankan praktik bisnis dan jurnalistik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red)
Sumber : Radarnews.id
Discussion about this post