• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dewan Pers Tegaskan PT Perseorangan Tidak Boleh untuk Perusahaan Media

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Agustus 2024
in Nasional
Dewan Pers Tegaskan PT Perseorangan Tidak Boleh untuk Perusahaan Media
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan tidak boleh dalam bentuk PT perseorangan.

Hal ini disampaikan oleh Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, kepada sekitar 50 pemimpin media siber, sebagaimana dilansir oleh Berita Kaltim, Senin (26/2/2024) lalu.

Baca Juga:

OJK Rilis Regulasi Baru, Ini Tiga SEOJK yang Wajib Diketahui Pelaku Asuransi dan Dana Pensiun

IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

Dorong Ekonomi Hijau dan Net Zero Emission, OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon

Pre-order Samsung Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7 Resmi Dibuka: HP Lipat Tercanggih dengan Bonus Terbaik

“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, badan hukum yang boleh mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk kegiatan komersil, sedangkan yayasan untuk non-komersil,” jelas Ninik dikutip dari radarnews.id.

Namun, ia menambahkan bahwa adanya istilah PT perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan kerancuan terkait persyaratan pendirian perusahaan pers.

Ninik menegaskan, PT perseorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan.

Selain itu, Ninik Rahayu menjelaskan posisi media-media di daerah yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dewan Pers akan bersurat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Dalam hal akses informasi, tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Namun, dalam konteks bisnis, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers saat ini semakin ketat. Dewan Pers menurunkan tim untuk meneliti secara detail persyaratan administratif hingga konten dari media siber.

Verifikasi administratif mencakup pengecekan transfer gaji staf perusahaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan.

Dalam hal konten berita, Dewan Pers meneliti persyaratan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk keberimbangan berita dari narasumber.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa media yang terverifikasi oleh Dewan Pers memenuhi standar jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Dengan langkah-langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga kredibilitas media di Indonesia serta memastikan bahwa perusahaan pers yang ada menjalankan praktik bisnis dan jurnalistik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red)

Sumber : Radarnews.id

 

Next Post
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Discussion about this post


No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

© 2022 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by: Webisteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2024 BITNews.id -Developed by: Websiteku.