Dukung Program PEN, Pemerintah Berikan Penjaminan Proyek Revetment Pelabuhan Benoa

BITNews.id – Pemerintah memberikan penjaminan proyek pembangunan revetment and retaining wall di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali kepada PT Waskita Karya. Dukungan ini menjadi bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Proyek tersebut merupakan salah satu dari 148 proyek yang menjadi underlying atas penjaminan pinjaman PT Waskita Karya yang diberikan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Baca Juga :  Hoki di Tahun Baru! Sinsen Perpanjang Promo Spesial Motor Honda Hemat hingga 2 Jutaan, Jangan Lewatkan Kesempatannya!

Dalam rangka pemantauan progres proyek revetment sebagai underlying penjaminan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) bersama PT PII dan PT Waskita Karya melakukan kunjungan ke proyek tersebut pada 30 Maret 2022. Pemantauan dilakukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi bersama atas risiko penjaminan.

Dalam kegiatan tersebut, PT Waskita Karya menyampaikan progres proyek, permasalahan di lapangan, serta pelaksanaan dan rencana mitigasi risiko. Dari pemantauan yang dilakukan, progres penyelesaian proyek saat ini telah mencapai 20,65 persen dan ditargetkan selesai pada tahun 2023.

Baca Juga :  Refan Enggi Buktikan Ide Kecil Bisa Berdampak Besar di AHM Best Student 2025

Sebagai informasi, revetment merupakan struktur pelindung yang dibangun sebagai penahan gempuran gelombang yang berfungsi sebagai proteksi terhadap tepi area pelabuhan untuk menghindari pengikisan. Proyek sepanjang 1.640 meter yang dimiliki oleh PT Pelindo III tersebut telah dimulai pembangunannya sejak tahun 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp397 miliar. Pembangunan revetment diharapkan mendukung Pengembangan Pelabuhan Benoa yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga :  Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022

Pemerintah memberikan penjaminan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penjaminan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN.

Sumber: kemenkeu.go.id