BITNews.id – Minat masyarakat terhadap perdagangan valuta asing (forex) dan aset kripto terus meningkat seiring berkembangnya platform digital. Di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan mengenai keabsahan praktik trading tersebut dalam perspektif syariat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa memberikan penjelasan terkait hukum dan ketentuannya. Mengutip laman mui.or.id, penjelasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihun Nada, Lc., M.A., dalam kolom Ulama Menjawab.
Secara umum, trading merupakan aktivitas jual beli instrumen keuangan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berbeda dengan investasi yang bersifat lebih luas dan cenderung jangka panjang, trading menuntut pelaku untuk aktif melakukan transaksi di pasar.
Forex (foreign exchange) adalah transaksi pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Perdagangan ini dikenal sebagai jual beli valuta asing (valas) dan umumnya dilakukan secara daring melalui platform perdagangan global.
Adapun kripto atau cryptocurrency merupakan aset digital yang dibangun menggunakan teknologi blockchain serta diamankan dengan sistem kriptografi.
KH Fatihun Nada menjelaskan, transaksi forex yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang menggunakan sistem spot, yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan saat itu juga (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dua hari.
“Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional dan tetap dikategorikan sebagai tunai,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi selain sistem spot, seperti forward, swap, dan option, hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan (gharar).
Sementara itu, trading kripto dinyatakan haram. Alasannya, praktik tersebut dinilai mengandung tingkat spekulasi yang tinggi dan ketidakjelasan dalam akad.
KH Fatihun Nada mengutip kaidah fikih, “Al-ghararu al-katsir yufsidul ‘aqda duna yasirihi”, yang berarti gharar dalam kadar besar dapat merusak akad.
Berdasarkan penjelasan tersebut, ketentuan hukumnya adalah, Trading forex diperbolehkan jika menggunakan sistem spot. Trading forex dengan sistem forward, swap, dan option hukumnya haram. Trading kripto hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi dan gharar yang dominan.
Artikel ini disusun berdasarkan pertanyaan pembaca bernama Zulfan Pratama Sidik yang dimuat dalam kolom Ulama Menjawab di laman mui.or.id dan dijawab oleh KH Fatihun Nada. (*)
