Gak Punya Akhlak, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Melahirkan

BITNews.id – Seorang pria berinisial Z alias Edi (47), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Ia diduga menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Mirisnya, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

“Pelaku persetubuhan terhadap anak sudah diamankan,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) sore, seperti dikutip pada laman suara.com.

Baca Juga :  OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan Climate Change Risk

Penangkapan berawal dari laporan ibu korban pada Kamis (11/3/2021) kemarin. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur.

“Korban sempat terbangun, namun pelaku mengancam korban agar tidak berteriak,” ujarnya.

Aksi pelaku terus menerus dilakukan hingga korban melahirkan bayi perempuan.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kementan Ajak Jaga Pangan Untuk Hadapi Krisis Pangan Global

“Ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*/red)