BITNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai.
Ketetapan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (16/2/2026).
Ketua MUI Bidang Filantropi itu menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Ia menyampaikan, BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
“Namun, apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Noor Achmad menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
Dengan penetapan tersebut, ia berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 berjalan tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilaksanakan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam,” ujar Noor Achmad.
Seiring berlakunya ketentuan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
