BITNews.id – Perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR ada batas waktunya, awas jangan sampai hangus. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera perpanjang.
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tak perlu keluar rumah untuk mengurus perpanjangan SIM C atau SIM A. Perpanjangan SIM bisa langsung dari HP, dengan megikuti prosedur SIM baru langsung jadi dan siap dikirim ke rumah.
Layanan ini berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang sementara hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android, Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul.
Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
“Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo dikutip pada motor plus online.com.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.
Pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.
Perlu diingat juga bahwa, masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan. (*/hn)
Discussion about this post