• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Bitnews.id by Bitnews.id
6 Oktober 2025
in Nasional
Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memberikan keterangan pers terkait dukungan Jasa Raharja terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga Desember 2025.. (Dok. Jasa Raharja)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – PT Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia. Program ini diperpanjang hingga Desember 2025 sebagai upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di bawah sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pelaksanaan dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan berbagai bentuk keringanan, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, potongan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.

Baca Juga:

Refan Enggi Buktikan Ide Kecil Bisa Berdampak Besar di AHM Best Student 2025

Lima Atlet Wushu Jambi Melaju ke Babak Berikutnya PON Bela Diri

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

Jasa Raharja Konsisten Wujudkan Perlindungan Sosial, Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan

Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program tersebut dengan masa berlaku yang bervariasi. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang relaksasi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, provinsi seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa program ini menjadi bentuk nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/10/2025).

Dewi menambahkan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki peran penting dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan. Jadi manfaatnya sangat nyata,” jelasnya.

Selama program berlangsung, Jasa Raharja aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, layanan Samsat keliling, serta kanal informasi digital.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.

Dengan masih berjalannya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail program dan periode pelaksanaannya. (*)

 

Next Post
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjab Timur Beri Penghargaan kepada Tiga Kapolsek

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjab Timur Beri Penghargaan kepada Tiga Kapolsek

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.