Jasa Raharja Jadi Narasumber Rakornas Optimalisasi Pajak Daerah

JAKARTA, BITNews.id – Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi nasional dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta kemudahan berusaha/berinvestasi di daerah sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dalam siaran pers yang diterima media ini pada Sabtu (4/3/2023), Jasa Raharja menyampaikan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani

Baca Juga :  Hutama Karya Berlakukan Potongan Tarif Tol 30% Di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Pada Mudik Lebaran 2026

Suzana, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah, dan para narasumber lainnya.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada Tahun 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2%. Angka tersebut termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga :  Jelang Kunker Wapres Ma'ruf Amin di Ponorogo, Danrem 081/DSJ Sibuk Lakukan Ini

“Pada tahun 2022 hingga hari ini bersama tim pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB dan penghapusan BBN II serta pembebasan pajak

Baca Juga :  Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Nasional, Edukasi Mahasiswa soal Keselamatan dan Asuransi Penerbangan

Progresif,” ujar Dewi, dalam paparannya.

Diharapkan, kata Dewi, dengan dilakukannya kegiatan ini pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk penghapusan BBN II dan pajak progresif, sehingga meningkatkan

validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara

dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia. (Humas Jasa Raharja)