BITNews.id – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Jawa Tengah, mendapatkan penanganan medis serta hak jaminan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Peristiwa itu melibatkan bus penumpang Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit, antara lain RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth Kota Semarang.
Kronologi kejadian bermula saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintasi ruas jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling di sisi kanan jalan tol.
Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Sejak menerima informasi, kami langsung menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi dalam kerterangan tertulsinya.
Ia menjelaskan, pemberian santunan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengimbau seluruh penyelenggara angkutan umum untuk meningkatkan aspek keselamatan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima,” katanya.
Jasa Raharja menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diberikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat. (*)








Discussion about this post