Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

BITNews.id – Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut.

Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Baca Juga :  Perpanjangan STNK 5 Tahunan Hanya 15 Menit, Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat Percontohan

Dikatakan Rivan, seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan
angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Baca Juga :  Kunker ke Jambi, Ini Agenda Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan hari Kamis (24/2), santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” tutur Rivan.

Baca Juga :  Aster Kasad : TMMD 118 Sinergi Lintas Sektoral Kuatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

“Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh,” tutup Rivan. (HUMAS JASA RAHARJA)