Jelang Batas Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di 11 Provinsi

BITNews.id – Ombudsman RI menemukan sejumlah indikasi maladministrasi dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 berdasarkan hasil pemantauan di 11 provinsi selama Maret 2026, menjelang batas akhir pembayaran kepada pekerja.

Temuan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari aspek kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tingkat makro.

Ombudsman RI mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (pemda), agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, terutama terkait penegakan sanksi.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

Permasalahan tersebut antara lain ditemukan di sejumlah daerah dengan kawasan industri padat di Pulau Jawa.

Pada tahap implementasi di lapangan, Ombudsman mengidentifikasi dua isu utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran, serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ketiadaan SOP menyebabkan penanganan kasus bergantung pada kebijakan masing-masing pejabat daerah.

“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Robert dalam keterangan tertuiisnya, Senin (31/3/2026).

Baca Juga :  Tol Cikampek Lengang, Jumlah Kendaraan Mengarah ke Trans Jawa Turun 6 Persen

Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Provinsi Jambi, serta belum adanya standar waktu penyelesaian pengaduan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor.

Selain itu, posko pengaduan THR di daerah belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem nasional milik Kemnaker.

Pada tataran makro, Ombudsman menemukan praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan terhadap perusahaan yang melanggar.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Jateng Raih Penghargaan dari PT Jasa Raharja

Robert menyebut, praktik maladministrasi tersebut terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR. Pada 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi beban apabila tidak segera diselesaikan,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemda melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari perbaikan kebijakan, penguatan pengawasan, hingga optimalisasi sistem posko pengaduan THR yang terintegrasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin hak pekerja terpenuhi serta mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih tertib dan adil. (*)