Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Belasan Saksi Diperiksa KPK

BITNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS Diciduk Polisi

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, CB Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, CZ dan AS, Plt Kadis PUPR Arf.

Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, EH, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019, GL; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, SP.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kualitas, Jasa Raharja Gelar Pelatihan SDM Bidang Manajemen Risiko

Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, SN, MHD, ZA. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Komisi III/Fraksi PPP, PN.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap ‘ketok palu’. Keempatnya yakni, FR,  AEP, WI, dan ZA.

Baca Juga :  JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser Snada Indonesia, Dukung Industri Musik dan Budaya

Dalam perkara ini, FR diduga menerima suap ‘ketok palu’ senilai Rp375 juta. Kemudian, AEP Rp275 juta. Sedangkan, WI senilai Rp275 juta; dan ZA sebesar Rp375 juta. (*/red)