Kemenhub Dorong Transformasi Pengawasan Digital Kendaraan Over Dimension dan Over Load

BITNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong transformasi pengawasan berbasis digital untuk menangani pelanggaran kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan angkutan logistik saat ini masih dilakukan secara parsial dan konvensional sehingga dinilai belum optimal.

“Pengawasan saat ini masih parsial dan konvensional, sementara jumlah personel terbatas dan harus mengawasi banyak kendaraan. Karena itu, diperlukan pengawasan berbasis teknologi dan data secara digital,” ujar Aan di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga :  Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Menurut Aan, Kemenhub bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, tengah mengintegrasikan data lintas sektor untuk memperkuat pengawasan.

Transformasi tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, seperti kamera tilang elektronik (ETLE) dan jembatan timbang berbasis weigh in motion (WIM), guna meningkatkan efektivitas pengawasan hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

Aan menegaskan, sistem digital juga akan memperluas tanggung jawab pelanggaran, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik barang dan operator angkutan.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan KPK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

“Selama ini pengemudi kerap menjadi pihak yang disalahkan. Dengan sistem ini, tanggung jawab juga akan dibebankan kepada pemilik barang maupun operator kendaraan,” katanya.

Selain itu, penerapan pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat meminimalkan praktik pungutan liar (pungli) karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi di lapangan.

“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada pungli. Namun, dengan sistem digital seperti CCTV dan ETLE, ruang terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan,” ujar Aan.

Baca Juga :  Polri Gelar Salat Jumat dan Salat Gaib Berjamaah di Lokasi Gempa Cianjur

Kemenhub saat ini juga menjalankan masa transisi menuju penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027 melalui sosialisasi kepada asosiasi pengemudi dan operator angkutan barang.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis digital.

Aan optimistis target Zero ODOL pada 2027 dapat tercapai melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Dengan komitmen bersama, kami optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai,” kata Aan. (*)