Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

JAKARTA,BITNews.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan tersangka IWAS, dengan korban sebanyak 17 orang, termasuk anak-anak.

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini. Dari pengawasan yang kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  Membangun Kepercayaan Masyarakat di Ekosistem Keuangan Digital, OJK Virtual Innovation Day 2022

Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

“Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak,” lanjutnya.

Kompolnas, sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini.

Baca Juga :  Dirkeu PT Jasa Raharja Myland Raih Penghargaan Sebagai TOP CFO in Cost Efficiency & Productivity Program pada BUMN Awards 2021

“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Dengan penanganan yang maksimal, diharapkan hukum dapat ditegakkan, memberikan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran untuk menangani kasus serupa di masa mendatang. (*)

Baca Juga :  Terbukti Langgar UU ITE, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece