Korban Prostitusi Ternyata Masih di Bawah Umur

 

BITNews.id – Seorang mahasiswi berinisial RR alias R (18) asal Kabupaten Luwu ditangkap Sat Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan. RR ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 anak perempuan berusia 16 tahun.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengungkapkan RR alias R ditangkap pada Sabtu (28/8) kemarin. RR diduga telah menjual kedua korban kepada pria hidung belang lebih dari 5 kali.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Srikandi KBI Salurkan Bantuan untuk Porter

“Berdasarkan laporan Polisi model A dengan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2021 di Polres Palopo bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, saudari RR alias R telah menjual sdri DP dan sdri A kepada pria hidung belang sebanyak lebih dari 5 (lima) kali,” ungkap AKP Edi Sulistyono kepada detikcom, Minggu (29/08/2021).

Baca Juga :  Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Edi mengatakan bahwa kedua korban diduga dijual kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.

“Jadi diduga pelaku RR menjual kedua korban dengan tarif Rp 700.000-Rp 800.000 dan dari hasil penjualan tersebut saudari RR alias R memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 200.000,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y30 warna biru diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.(*/deni)

Baca Juga :  SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman, Indonesia