KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

JAKARTA,BITnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatasi usia petugas pemilihan umum (Pemilu) 2024 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun.

Pembatasan usia itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI ,Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga :  Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

“Batasan usia itu ditetapkan didasari penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Universita Gadjah Mada, dan Kemenkes,” kata Hasyim.

Selain itu, dalam situasi pandemi, KPU mewajibkan petugas pemilu setidaknya sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Resmi Bergelar Doktor

Hasyim menambahkan, pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Baca Juga :  Unggul Perkuat Arus Logistik Lewat Pembangunan Jalan Tol, HKI Raih Penghargaan Pada Bisnis Indonesia Logistics Awards 2025

Arief menegaskan, beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.(*/Hn)