Menkeu Minta DJP Terus Tingkatkan Perbaikan Pelayanan Perpajakan

BITNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus meningkatkan perbaikan pelayanan sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman ketika membayar pajak. Wajib Pajak (WP) pun dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

“Perbaikan ini tentu saya juga harap bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menkeu dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (08/03).

Baca Juga :  Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas

Menkeu mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

“E-filing adalah kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi kita semuanya untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mudah karena tidak harus datang secara fisik ke kantor pajak, namun bisa dilakukan kewajiban itu dari mana saja dan kapan saja,” kata Menkeu.

Baca Juga :  Resmi! Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021

Dengan pelaporan yang dapat dilakukan secara online, Menkeu mengingatkan agar WP segera melaporkan SPT Tahunan sedini mungkin, sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022.

“Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital yaitu melalui e-filing bisa melakukannya secara lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir, jam terakhir yang kadang-kadang kemudian menimbulkan tekanan kepada seluruh sistem. Mari kita semua melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak,” ujar Menkeu. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Baca Juga :  OJK Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit