JAKARTA, BITNews.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih maraknya praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agus pada Kamis (9/4/2026), sebagai respons atas fungsi pengawasan DPR terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, Kementerian Imipas telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Salah satunya melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melakukan penindakan terpadu.
Di sisi internal, Agus menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat.
“Kami akan menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan. Sementara itu, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat, termasuk di Nusakambangan.
Menurutnya, pemindahan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari strategi untuk memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.
“Dengan memindahkan pelaku utama, diharapkan aktivitas dan jaringan peredaran narkotika dapat ditekan. Ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar mereka dapat berubah,” jelasnya.
Di samping penindakan, Kementerian Imipas juga memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan. Program tersebut dijalankan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Agus menilai, persoalan narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya. (*)
