OJK Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Repower Asia, Multi Makmur Lemindo, dan Pihak Terkait

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

OJK menyatakan penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material dan proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Dalam transaksi material, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Sanksi dalam Proses IPO
Dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penjamin emisi dan pihak terkait lainnya.

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening efek.

OJK menemukan pelanggaran prosedur customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati  Bandung Barat

Sementara itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, dijatuhi denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena dinilai turut menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023.

Perseroan dikenai denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Salurkan Hewan Kurban ke 34 Provinsi

Empat anggota direksi periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

OJK menegaskan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan tertulis OJK yang diterima media ini. (*)