JAKARTA, BITNews.id – PT Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, penerapan sistem sentralisasi bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam proses bisnis perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang telah dimulai sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba (pilot project) hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh kantor wilayah dan cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan baik santunan maupun non-santunan kini dipusatkan di Kantor Pusat Jasa Raharja. Kantor wilayah dan cabang akan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen, sementara proses persetujuan dan pembayaran dilakukan secara terpusat.
Penerapan sistem terpusat ini memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data. Dengan begitu, pengawasan, evaluasi, serta pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” kata Dewi.
Langkah tersebut juga memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) melalui pengawasan berbasis risiko dan audit internal yang lebih ketat.
Sebagai bagian dari transformasi ini, Jasa Raharja melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah Indonesia agar mampu beradaptasi dengan sistem baru. Program pelatihan ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti townhall meeting, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai.
Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan menambahkan, penerapan sistem sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas dan perencanaan keuangan perusahaan.
“Dengan basis data terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Bayu.
Penerapan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan merupakan bagian dari strategi besar Jasa Raharja dalam mewujudkan lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan dana masyarakat berjalan dengan tata kelola yang baik dan profesional. (*)
Discussion about this post