Polemik Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ginka : Putusan MK Sudah yang Terbaik, Harus Dipatuhi!

BITNews.id – Ginka Febriyanti Ginting, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia mengomentari perihal polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Megara.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan KNPI Berkomitmen Menjaga Bonus Demografin Tahun 2030 dengan Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.

Ginka berpendapat bahwa putusan MK ini bersifat final dan binding.
Menindaklanjuti perihal polemik ini, pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan di berhentikan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal yang lebih cepat ini tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar Verifikasi Data dan Pengambilan Atribut Calon Peserta Mudik Gratis

Ginka menyatakan bahwa MK dan MA sudah memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

“Masyarakat tidak boleh terprovokasi oleh oknum – oknum yang berniat untuk melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi,” tambahnya.

“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah harga mati. Nasionalisme dalam Lembaga Negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa di ganggu gugat,” Pungkas Ginka saat menutup wawancara. (*/wan)

Baca Juga :  Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di JTTS Periode 19 Maret 2026