• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Rampok Ustaz Buat Mabuk-mabukan

Bitnews.id by Bitnews.id
13 Maret 2021
in Hukrim, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Seorang pria di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap usai beraksi merampok seorang ustaz dengan berpura-pura pindah agama.

Pria berinisial EKS (35) itu berhasil dibekuk polisi usai menipu Ustaz Syamsul Qomar hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Raih 19 Medali, Jambi Berada Diperingkat 17 PON Bela Diri

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tetap Tumbuh Positif pada Agustus 2025

Wushu Jambi Persembahkan Emas Pertama di PON Bela Diri 2025

Refan Enggi Buktikan Ide Kecil Bisa Berdampak Besar di AHM Best Student 2025

Dilansir pada suara.com, EKS mulanya mengaku akan pindah agama dengan meminta tolong Ustaz Syamsul.

Ia menceritakan pertama kali bertamu Syamsul di sebuah masjid yang terletak di kawasan Jalan Mendapai Km 1 Palangka Raya.

Ia memanfaatkan rasa belas kasihan Syamsul usai mengaku ingin menjadi seorang mualaf sehingga bisa diajak tinggal serumah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Gultom Agung menjelaskan bahwa EKS melancarkan aksinya saat EKS tinggal di rumah Syamsul dengan mencuri barang-barang milik korban.

Aksi yang terjadi pada 26 Desember 2019 dilakukan EKS dengan menjual sebuah sepeda motor milik korban seharga Rp 3,5 juta.

Selain itu, EKS juga menggasak uang milik Syamsul sebanyak Rp 1 juta yang disimpan di bawah lemari pakaian.

Usai melancarkan aksinya, EKS langsung melarikan diri ke Banjarmasin. Tapi di tengah pelariannya itu, EKS berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di Kabupaten Kapuas.

Kepada polisi, EKS mengaku menghabiskan uang hasil memeras ustaz itu untuk makan dan membeli minuman keras.

Belakangan diketahui bahwa EKS merupakan seorang residivis aksi serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali.

Kekinian, EKS pun diganjar ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. (*/red)

Source: suara.com
Next Post

Pemain Crystal Palace Jairo Riedewald: Saya Punya Darah Indonesia

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.