• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

SPDP Diantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut itu Sudah Ideal

Bitnews.id by Bitnews.id
30 Desember 2021
in Hukrim, Nasional
SPDP Diantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut itu Sudah Ideal

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa (foto: dok. Pribadi/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Beredar foto Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. Tujuan dari kedatangan tersebut, adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Berkelanjutan, Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

Dalam perjalanan sejarah, Posisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

“Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan,” terang Eva kepada rekan media Kamis (30/12/2021).

Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara.

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1. Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

“Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor,” jelas Eva.

Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.

Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.

“Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor,” ujar Eva.

Jika dikirim melalui post, akan memakan waktu juga beresiko tidak diterima oleh para pihak. Wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas. Pengiriman melalui post akan memakan waktu.

Dengan perkembangan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kemungkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti ponsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya.

Menurut Eva, disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor.(*/hen)

Next Post
Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Atasi Konflik Lahan

Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Atasi Konflik Lahan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.