Tahun 2023 Honorer Akan Jadi PNS, Ini Syaratnya

BITNews.id – Pemerintah sudah memastikan tidak akan ada honorer yang bekerja di birokrasi pemerintah mulai 2023 mendatang.

Namun honorer diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila memenuhi syarat berikut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Semarak Hari Ulang Tahun Pujakesuma ke-42 Tahun

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dikutip pada laman CNBC Indonesia.

Baca Juga :  Gunakan Helikopter Bell 412, Kasad Pantau Potensi Rahwan Karhutla di Jambi

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Hadiri Desk Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2022

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di CNBC Indonesia dengan judul ‘Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya’