Tahun 2023, NIK Akan Diaktivasi Sebagai NPWP

BITNews.id – Kementerian Keuangan menegaskan kembali mengenai implikasi terkait pengenaan pajak ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipakai menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip dari ddtc.co.id.Senin (4/7/22).

Baca Juga :  Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim JuniorGP dan ETC 2025 dengan Target Positif di Valencia

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun.

Otoritas fiskal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada tahun depan. Pemberlakuan tersebut bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Baca Juga :  Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

Nantinya, untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, pemerintah akan secara bertahap memberikan pemberitahuan tentang penggantian nomor indentitas perpajakannya dengan NIK. Sementara untuk masyarakat yang belum ber-NPWP, ketika mendaftarkan diri akan langsung diarahkan menggunakan NIK.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya,” imbuh Kementerian Keuangan. Simak pula ‘Penggunaan NIK Jadi NPWP OP, Ditjen Pajak: Tunggu PMK’.

Otoritas mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP akan memberikan kesederhanaan administrasi birokrasi serta menjadi wujud perbaikan administrasi yang efektif dan efisien. Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Baca Juga :  SuaraPemerintah.id akan Menggelar Penghargaan 2nd Top Legislator Awars & Top Senator Award 2023 for Personal Branding

Tak bisa dimungkiri, penerapan ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia yang sedang diaplikasikan oleh pemerintah pada banyak aspek pelayanan. Dengan ini, DJP mendapatkan basis data perpajakan yang luas serta akurat.

Kemudian, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah. Kemudahan ini diyakini dapat mengurangi biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.(Red/ddtc)