Oleh: Firya Otaviarni, S.H., M.H.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Jambi (UNJA) sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengabdian masyarakat dapat dipahami sebagai kegiatan perguruan tinggi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, terutama dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa, sehingga perguruan tinggi tidak hanya sebagai menara gading saja.
Pada kesempatan kali ini melalui tim pengabdian yang dipimpin oleh Firya Otaviarni, S.H., M.H., Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn, Windarto, S.Kom, M.S.I dan Isran, S.H., M.H, melakukan kegiatan pengabdian di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemahaman hukum yang ditujukan kepada siswa/siswa di SMA N 2 Sarolangun dengan tema ‘Perlunya Pamahaman Hukum Demi Terciptanya Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Bagi Pelajar’.
Tema tersebut dilatarbelakangi kesadaran hukum yang merupakan suatu penilaian terhadap hukum yang ada serta hukum yang dikehendaki seharusnya. Kesadaran hukum harus diterapkan dalam masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu juga harus diterapkan dalam hal pendidikan, karena pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kemajuan suatu bangsa serta merupakan salah satu faktor untuk maju mundurnya suatu bangsa. Oleh karena itu, kesadaran hukum harus ditanamkan kepada siswa sejak dini. Kesadaran hukum dapat dilaksanakan melalui peraturan tata tertib sekolah.
Siswa Sekolah Menengah Atas, mereka ada pada masa transisi di mana dari masa anak-anak menuju dewasa yang mengalami perkembangan baik secara koqnitif, afektif dan psikomotoriknya. Dengan demikian sangatlah tepat pada usia Sekolah Menengah Atas kita terapkan pendidikan hukum untuk dipahami sekaligus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari secara benar dan tepat untuk kebaikan kehidupan mereka pada saat ini maupun pada saat yang akan datang, karena hukum sebagai kaidah atau peraturan dalam bertingkah laku di masyarakat, di mana hukum itu adalah merupakan perangkat sikap tindakan atau kelakuan manusia itu sendiri di dalam norma masyarakat. Mennyikapi hal tersebut, maka perlu diberikan suatu pemahaman tentang hukum yaitu pemberian pendidikan hukum.
endidikan hukum sangat penting sekali untuk dipelajari sekaligus untuk diterapkan, khususnya untuk siswa Sekolah Menengah Atas yang usianya sudah beranjak dewasa, perlu sekali memahami dan menjalankan hukum yang ada sesuai dengan perundan-undangan yang berlaku. Dengan memahami penerapan pendidikan hukum mereka akan berperilaku baik dan mematuhi aturan-aturan hukum baik secara mandiri maupun berkelompok.
Dengan memahami arti pentingnya hukum akan timbul kesadaran hukum di kalangan remaja khususnya anak Sekolah Menengah Atas (yang dimaksud adalah anak Sekolah Menengah Atas N 2 Sarolangun), kesadaran hukum adalah sesuatu yang timbul dari diri seseorang.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman bagi siswa terkait perlunya pamahaman hukum dan kepatuhan hukum bagi pelajar. Kegiatan dilakukan dalam beberapa tahapan yang dimulai dengan melakukan PreTest sebanyak 30 siswa kelas 12 dan diakhiri dengan PostTes.
Narasumber kegiatan adalah Firya Oktaviarni, S.H., M.H, dan kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Sekolah Menengah Atas N 2 Sarolangun. Peserta kegiatan sangat antusias diikuti oleh para siswa. Untuk meningkatkan motivasi dan semangat para peserta, maka tim mengadakan beberapa kuis berhadiah bagi siswa dan guru yang dapat menjawab pertanyaan dengan baik.
Dalam sosialisasi kali ini, siswa diberikan materi tentang kesadaran mematuhi hukum dan peraturan-peraturan, bijak mengunakan sosial media, dan materi lainnya terkait dengan hukum.
Kepala Sekolah SMA N 2 Sarolangun, Surmiyanti, S.Pd., menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan sangat berharap agar kegiatan ini dilakukan berkesinambungan dan juga berharap agar siswa dapat mengaplikasikan pengetahuannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melaksanakan hukum demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan berhukum.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNJA
