Green Accounting Caring For Sustainable Environment

Oleh : Alfianoka Wahyu Muktiaarta 

Pemerintah, sebagai salah satu stakeholder dalam pelaksanaan program Corporate Social Responbility (CSR) memiliki kepentingan terhadap program CSR perusahaan.

Dengan kekuasaan, legitimasi pemerintah cenderung untuk mempengaruhi program CSR agar sejalan dengan orientasi pembangunan.

Semakin baik hubungan antara perusahaan dengan stakeholder, maka akan besar pula peluang perusahaan untuk bisa berkembang.

Hubungan baik antara perusahaan dengan stakeholder dapat dilihat dengan bagaimana perusahaan menjalankan program CSR.

Dalam menjalankan CSR, perusahaan harus berpedoman pada konsep Triple Bottom Line (TBL) CSR (Corporate Social Responbility) ialah sebuah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan serta lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, hingga masyarakat umum.

Sedangkan definisi menurut The World Business Council for Sustainbility Develpoment (WBCSD), menjelaskan bahwa CSR menekankan komitmen bisnis untuk pembangunan ekonomi keberlanjutan yang bekerja sama dengan karyawan, keluarga karyawan, dan masyarakat local untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

Baca Juga :  Siasat Para Punggawa

Definisi ini didasarkan pada konsep Triple Bottom Line yang dikemukakan oleh John Elkington (1999) yang terdiri dari Profit, Planet, and People. CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang dimana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela menjadi kewajiban.

Pertamina Gas adalah anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang transportasi gas dan minyak, niaga gas, pemrosesan gas, penyediaan energi listrik serta solusi baru.

Dalam melaksanakan operasinya, perusahaan menyadari adanya risiko dan dampak terhadap karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan maupun kualitas produk dan jasa Perusahaan berkomitmen untuk mempromosikan budaya keselamatan & kesehatan kerja, lindungan lingkungan dan mutu sebagai bagian yang integral dari operasional bisnis yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Angso Duo

Seluruh jajaran manajemen dan setiap orang yang bekerja untuk Pertamina Gas, termasuk kontraktor, bertanggung jawab untuk menunjukkan kinerja dan praktik Keselamatan & Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan, dan Mutu terbaik/unggul dengan tujuan tidak ada kecelakaan serta melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan dan memastikan terlaksananya kebijakan ini.

PT Pertamina Gas menyadari bahwa keberadaanya tidak hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya akan tetapi sebagai korporasi, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan atau TJSL.

Pemenuhan tanggung jawab ini merupakan salah satu hal yang paling penting dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Pelaksanaan tanggung jawab ini juga menjadi bagian dari upaya PT Pertamina Gas untuk memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan demi kesinambungan usaha di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Konsep Jiwa dan Akal Menurut Al-Kindi

Perusahaan mewujudkan TJSL melalui serangkaian kegiatan dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility/CSR)
Berdasarkan UU 40/2007, pada PT Pertamina Gas telah melakukan tanggung jawab sosial dengan cara membina hubungan baik dan saling memberikan manfaat kepada masyarakat berupa bantuan CSR.

Melalui program ini perusahaan mengedepankan upaya pemberdayaan masyarakat local yaitu masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kegiatan operasi perusahaan. Selama tahun 2019, perusahaan telah menempatkan dana  pembiayaan untuk program CSR sebesar Rp 5.162.824.787.

Dana tersebut akan dialokasikan ke enam bidang yang menjadi prioritas pelaksanaan CSR yakni bidang pendidikan sebesar Rp171.084.398, bidang kesehatan sebesar Rp 362.971.300, bidang pelestarian alam sebesar Rp 20.000.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 1.679.902.064, bidang sarana dan prasarana sebesar Rp 203.500.000 dan donasi sebesar Rp 2.725.367.025.

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang