Oleh : Khansa Niswa Thahira
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/6/2024).
AHY secara langsung menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Selain itu, ia juga berinteraksi dengan masyarakat setempat, mendiskusikan proses pembuatan sertifikat tanah sambil menikmati kopi dan ubi bersama warga.
Dalam himbauannya, AHY menyatakan, “Saya mengimbau bagi yang belum punya sertifikat tanah, segera diurus dengan baik, datanglah ke kantor BPN kami. InsyaAllah akan dilayani dengan baik, dan kalau ada masalah segera dilaporkan.”
Selain menyerahkan satu sertifikat hasil program redistribusi tanah, AHY juga menyerahkan empat sertifikat Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Republik Indonesia, enam sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi, dua sertifikat BMD Pemerintah Kabupaten Sarolangun, satu sertifikat tanah wakaf, dan 13 sertifikat untuk tanah ulayat yang pertama di Provinsi Jambi.
Sertifikat tanah wakaf diserahkan langsung oleh AHY kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Papua. AHY menegaskan bahwa masyarakat adat harus bisa mendapatkan haknya dan menggunakan tanah mereka dengan bijak.
Selain itu, AHY memberikan penghargaan kepada empat pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi atas kontribusinya dalam memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, Wali Kota Sungai Penuh yang memberikan BPHTB nihil, serta Wali Kota Jambi yang memberikan pengurangan BPHTB sebesar 75 persen.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Jambi, AHY juga meresmikan layanan sertifikat elektronik di tujuh kantor pertanahan: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
Kesempatan ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk:
- Kepastian Hukum: Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas hak tanah atau bangunan yang dimiliki warga, sehingga mereka memiliki jaminan hukum yang lebih kuat.
- Kemudahan Pendaftaran: Layanan sertifikat elektronik mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi hadir langsung ke kantor pertanahan.
- Pengurangan Biaya: Keringanan BPHTB sebesar 75 persen membuat biaya pendaftaran tanah menjadi lebih terjangkau.
- Peningkatan Kesadaran: Pemberian sertifikat tanah langsung meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai dokumen sah untuk tanah atau bangunan mereka.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Menteri AHY, diharapkan proses sertifikasi tanah di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang untuk penggunaan tanah yang lebih produktif dan ekonomis. Kepastian hak milik ini penting bagi masyarakat adat yang selama ini mungkin merasa terpinggirkan dalam proses legalisasi tanah.
Selain itu, penerapan layanan sertifikat elektronik merupakan inovasi yang sangat relevan di era digital ini. Proses yang lebih cepat dan sederhana akan mengurangi birokrasi yang selama ini sering menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit dan memakan waktu.
Pengurangan biaya melalui keringanan BPHTB juga merupakan langkah signifikan yang dapat meringankan beban masyarakat. Biaya yang lebih rendah akan mendorong lebih banyak orang untuk mendaftarkan tanah mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah tanah yang terdaftar secara legal di Indonesia.
Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh hak mereka dengan lebih mudah dan murah.
Selain itu, penghargaan kepada pemerintah daerah yang berkontribusi dalam program PTSL menunjukkan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, program nasional seperti PTSL dapat berjalan lebih efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Ini juga memberikan contoh positif bagi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama dalam mendukung program pemerintah.
Pemberian sertifikat tanah ulayat dan tanah wakaf juga merupakan langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas religius. Sertifikasi tanah ulayat menunjukkan bahwa pemerintah menghargai dan mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik agraria yang sering terjadi di berbagai daerah.
Secara keseluruhan, kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Menteri AHY menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan adil kepada masyarakat.
Dengan berbagai inovasi dan keringanan yang diberikan, diharapkan program sertifikasi tanah dapat berjalan lebih lancar dan mencapai lebih banyak masyarakat, sehingga mereka dapat merasakan manfaat nyata dari program ini. Ini bukan hanya tentang memberikan sertifikat, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.
Penulis adalah Mahasiswi UIN STS Jambi








Discussion about this post