• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Opini : 60 Hari

Bitnews.id by Bitnews.id
6 April 2021
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Musri Nauli

Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.

Baca Juga:

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Potensi yang Tersembunyi: Esensi Sejati Seorang Pemimpin

Sinergi Regulasi dan Investasi: Menafsir PMK Nomor. 68 Tahun 2024 dalam Percepatan Jalan Khusus Batubara Jambi

Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.

Sebagian besar yang datang adalah tetangga sekitar rumah pribadi Al Haris di Jalan Hibah Ibrahim, Jambi. Jalan Hibah Ibrahim dikenal sebagai lorong Ibrahim.

Memang di Jambi, masyarakat lebih mengenal nama tempat daripada nama jalan.

Masyarakat lebih mengenal Daerah The Hok daripada nama Jalan Jenderal Sudirman. Atau Daerah Gubernuran daripada nama Jalan A. Yani.

Disela-sela senda gurau, ada pertanyaan yang mengganggu. Dimulai dari tentang putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS.

Pertanyaan Penting adalah menghitung waktu pelaksanaan 60 hari. 60 hari paling lama dilaksanakan PSU.

Apakah 60 hari kalender atau 60 hari kerja ?

Dalam praktek dunia hukum, menghitung waktu adalah salah satu pondasi melihat perkara.

Didalam menghitung masa tahanan, waktu yang dihitung adalah waktu kalender.

Misalnya 20 hari dalam tahanan di masa penyidikan oleh Kepolisian maka 20 hari adalah waktu kalender. Demikian seterusnya.

Demikian juga dalam perkara putusan pejabat negara yang diajukan ke PTUN.

Pasal  55 UU UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Pasal 55 UU PTUN kemudian diperkuat berbagai yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/TUN/1994 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991.

Pengujian terhadap pasal 55 UU PTUN sudah diputuskan oleh MK seperti didalam putusan MK No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007, Putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 76/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018.

Melihat irisan waktu yang menjadi perhatian mengenai pelaksanaan PSU maka dapat dilihat didalam putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210.

Didalam pertimbangan MK di hal 350 MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 secara jelas dicantumkan “Menimbang bahwa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi serta aparat penyelenggara dan peserta Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah;

Dengan pertimbangan itulah kemudian MK memerintahkan pelaksanaan PSU didalam amarnya kelima yang tegas menyebutkan “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;

Membaca pertimbangan MK sekaligus melihat amar putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 maka terang benderang hanya memberikan waktu 60 hari. 60 hari sejak putusan MK dibacakan tanggal 22 Maret 2021.

Penulis : Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Tags: #musri nauli#opini#pilkada jambi#PSU
Next Post

Pemdes Lagan Ulu Laksanakan Vaksininasi Covid 19 Tahap I

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.