Opini : Buntut dari Vaksinasi

Oleh : Gayatri Mayang Sari

Pemerintah berupaya mempercepat proses vaksinasi COVID-19 dalam skala nasional demi memutus rantai penularan COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 ini menjadi sebuah solusi untuk mencegah meluasnya penularan virus corona dan menghentikan pandemi.

Tetapi vaksinasi massal ini sendiri juga memiliki dampak atau masalah baru yaitu limbah medis yang menumpuk dan mengancam kesehatan dan keamanan lingkungan.

Perlu diketahui, limbah medis vaksinasi COVID-19 adalah seluruh limbah yang berkategori infeksius dari aktivitas pelayanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ataupun puskesmas dan pos-pos vaksinasi yang ditunjuk.

Yang termasuk dalam kategori limbah medis vaksinasi COVID-19 meliputi spuit dan jarum, sisa vaksin, botol vaksin, ampul, atau vial, swab alkohol, masker, sarung tangan, serta alat pelindung diri (APD) lainnya.

Baca Juga :  Mari Rapatkan Barisan

Kementerian Kesehatan RI memperkirakan timbulan limbah medis vaksinasi COVID-19 mencapai 7.578.800 kilogram, terdiri dari 3.295.000 kilogram limbah vial, 3.295.000 kilogram limbah spuit bekas, 659.000 kilogram limbah kapas bekas, dan 329.500 kilogram limbah jarum suntik bekas.

Untuk mencegah penularan COVID-19 dan pencemaran lingkungan, Kementerian Kesehatan merilis SOP Pengelolaan Limbah Vaksinasi COVID-19.

Selain menjadi acuan pengelolaan limbah medis vaksinasi COVID-19 nasional, SOP tersebut juga disusun untuk mencegah potensi penyalahgunaan limbah.

Berikut langkah-langkah pengelolaan limbah medis vaksinasi COVID-19 yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan bagi rumah sakit, puskesmas atau pos-pos vaksinasi, serta fasyankes lainnya:

1. Menyiapkan kantong plastik, tempat sampah, dan safety box.

2. Melapisi tempat sampah dengan plastik kuning atau plastik lainnya, dilengkapi dengan label atau logo limbah medis atau limbah infeksius.

Baca Juga :  Kisah si Bungsu

3. Memasukkan spuit dan jarum suntik bekas ke dalam safety box.

4. Memasukkan limbah botol vaksin, ampul, atau vial, alcohol swab, masker, sarung tangan, serta APD lainnya ke dalam plastik kuning yang sudah disiapkan.

5. Memasukkan cairan sisa vaksin yang masih ada di dalam botol vaksin, ampul, atau vial ke dalam plastik kuning atau plastik lain yang diberi label atau logo limbah medis atau limbah infeksius.

6. Menempatkan limbah medis atau limbah infeksius yang ada di fasyankes dan seluruh pos pelayanan vaksinasi di TPSLB3 (tempat penyimpanan sementara limbah B3) yang dilengkapi dengan lemari pendingin bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, bila menyimpannya lebih dari 48 jam.

7. Pengangkutan limbah medis atau infeksius ke TPSLB3 dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpahan atau ceceran.

Baca Juga :  Membaca Lansekap Jambi: Mengurai Kompleksitas, Menata Konektivitas

8. Pengolahan limbah medis vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, yaitu:

  • Mengolah limbah medis vaksinasi COVID-19 bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 yang memiliki izin, atau
  • Mengolah limbah medis vaksinasi COVID-19 menggunakan incinerator, autoclave, atau microwave milik fasyankes, atau
  • Untuk daerah yang tidak terjangkau perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3, dapat melakukan penguburan limbah COVID-19 dengan konstruksi sesuai Peraturan Menteri LHK P.56/2015 dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup atau pihak berwenang setempat.

9. Melakukan pencatatan dalam log book TPSLB3 dan melakukan pelaporan pengelolaan limbah medis vaksinasi COVID-19 sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ekonomi dan Bisnis