Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Normanya tegas. Tetapi hukum tidak berhenti pada bunyi teks. Hukum menuntut pembacaan atas maksud, konteks dan batas kategorinya. Larangan tersebut dirancang untuk mencegah konflik kepentingan struktural dalam arsitektur kekuasaan negara. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar institusional bukan pagar kultural.

Masalah muncul ketika frasa “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dibaca secara luas tanpa pembedaan yang presisi. Di titik inilah disiplin tafsir menjadi penting.

Adat dalam Konstitusi: Entitas yang Diakui, Bukan Dibirokratisasi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Formulasi ini bukan kebetulan. Rumusan tersebut menegaskan posisi adat sebagai entitas sosial-kultural yang telah ada sebelum negara modern terbentuk.

Dari konstruksi konstitusional tersebut dapat dipahami bahwa relasi antara negara dan adat bersifat pengakuan, bukan penciptaan. Dengan kata lain, konstitusi menempatkan adat sebagai subjek yang diakui keberadaannya, bukan sebagai organ yang dibentuk oleh negara. Dalam kerangka itu, negara mengakui dan menghormati keberadaan adat, tetapi tidak menciptakannya sebagai bagian dari struktur administratif pemerintahan.

Baca Juga :  Mahasiswa Pusing!, Organisasi atau Akademisi?

Relasi ini bersifat dialogis, bukan hierarkis. Pengakuan konstitusional tidak identik dengan penyeragaman birokratis. Adat tidak berubah menjadi unit kerja pemerintahan hanya karena keberadaannya dicatat dalam peraturan daerah.

LAM: Lembaga Adat, Bukan Badan Negara

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) harus ditempatkan secara proporsional. Institusi tersebut tumbuh dari konstruksi sosial serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu, bukan organ negara, bukan BUMN/BUMD dan bukan pula unit kerja pemerintahan. LAM tidak menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki kewenangan eksekutif, serta tidak berada dalam struktur birokrasi maupun dalam sistem pembiayaan negara yang bersifat struktural dan rutin.

Perdebatan kerap disederhanakan pada satu fakta: penerimaan hibah daerah. Dari premis itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa lembaga adat tersebut termasuk “badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.” Di titik inilah terjadi perluasan makna yang melampaui batas kategorinya, sehingga menghasilkan penafsiran yang tidak presisi secara hukum.

Hibah Bukan Status Struktural

Dalam hukum keuangan negara dan daerah, hibah adalah instrumen administratif. Hibah bersifat bantuan, berbasis pengajuan dan tidak melekat permanen sebagai pembiayaan struktural. Hibah tidak menjadikan penerimanya bagian dari arsitektur anggaran negara. Frasa “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c harus dibaca sebagai badan yang operasional dan keberlangsungannya memang dibiayai secara struktural dalam sistem keuangan negara. Dengan demikian, badan tersebut berada dalam orbit administrasi negara, tunduk pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

Baca Juga :  Kinerja Terukur dan Dampak Nyata: Mengapa Al Haris Disebut sebagai Salah Satu Gubernur Paling Efektif di Indonesia Tahun 2025

Jika setiap lembaga yang pernah menerima hibah publik otomatis dikategorikan demikian, konsekuensinya absurd. Yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga lembaga kebudayaan akan terseret dalam kategori yang sama. Tafsir seperti ini tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, penafsiran tersebut justru mengaburkan batas antara negara dan masyarakat.
Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, perbedaan antara badan publik dan badan privat bukan ditentukan semata oleh aliran dana, melainkan oleh kedudukan hukum dan fungsi kewenangannya. Badan publik memiliki kewenangan atribusi atau delegasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Badan tersebut berada dalam sistem administrasi negara.

LAM tidak memiliki kewenangan administratif, tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara, serta tidak menjalankan fungsi pelayanan publik administratif maupun program negara sebagai bagian dari struktur birokrasi. Karena itu, menyamakannya dengan badan yang “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam arti struktural merupakan penafsiran yang tidak tepat secara hukum.

Norma Harus Ditafsirkan Secara Ketat

Baca Juga :  Andaikata 13 Triliun: Membangun Peradaban dengan Keseimbangan

Larangan rangkap jabatan adalah norma pembatasan hak politik. Dalam teori negara hukum, norma pembatasan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas melalui analogi longgar. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat persepsi.

Perdebatan etika tentu sah. Persepsi publik boleh beragam. Namun wilayah etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik

Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif. Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum. Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional. Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi