Oleh : Elmawati
Langkah Pemerintah dalam menyediakan lahan Pemda untuk relokasi warga yang terdampak banjir dan longsor merupakan tindakan yang patut diacungi jempol. Adanya relokasi warga yang terdampak bencana menunjukkan kesadaran pemerintah bahwa warga tidak boleh dibiarkan tinggal di zona merah yang terdampak bencana.
Relokasi ini bukan sekedar memindahkan warga ketempat yang lebih aman tetapi merupakan salah satu bentuk nyata janji pemerintah terhadap mitigasi jangka panjang.
Pada kenyataannya relokasi bukan hanya soal menyediakan lahan,tetapi akan muncul tantangan setelah warga pindah ketempat baru. Karena wilayah relokasi belum tentu memiliki fasilitas lengkap seperti air bersih, sekolah, listrik, insfrastruktur jalan ataupun peluang ekonomi.
Tanpa perencanaan yang matang, warga akan tetap hidup dalam keadaan tidak stabil, masalah mereka belum benar-benar selesai setelah adanya relokasi karena masih mendapat kesulitan.
Menurut keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur, sudah ada beberapa lahan pemda yang didapatkan untuk merelokasi korban bencana di Sumatera Barat, ada dua titik di Kota Padang dan satu titik di Tanah Datar.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus memastikan wilayah relokasi sudah memenuhi standar hunian yang layak dan aman bukan hanya sekedar tempat tinggal sementara.
Relokasi ini merupakan langkah penting atas kepedulian pemerintah kepada rakyat, tetapi bukan berarti menjadi akhir dari persoalan yang sebenarnya terjadi.
Hal ini menunjukkan bahwa mitigasi bencana di Indonesia masih sangat lemah. Pemerintah tidak boleh berhenti pada relokasi, yang di perlukan ditekankan sekarang adalah upaya untuk memperbaiki tata ruang dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Penulis adalah Mahasiswa Semester 3 – Prodi Ilmu Pemerintahan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
