• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ingat! Batas Akhir Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap 31 Maret 2021

Bitnews.id by Bitnews.id
16 Maret 2021
in Nasional, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan tahun ini tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan 2020.Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT tetap 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun lalu, otoritas pajak memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020, dari seharusnya 31 Maret 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

“Untuk tahun ini tetap di 31 Maret 2021. Kalau tahun lalu mundur karena pandemi,” ujar Kepala SubBagian Tata Usaha Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Rachman Sampurno, saat kelas pajak secara virtual, Selasa (16/3).

Rachman melanjutkan, pelaporan SPT Tahunan saat ini menjadi sangat mudah. Selain karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing, Ditjen Pajak juga terus melakukan peningkatan kualitas.

Di antaranya yaitu adanya panduan pengisian SPT, data wajib pajak yang sudah tersimpan di Ditjen Pajak, baik dari pemotong pajak maupun data rekap harta di tahun lalu yang bisa kembali disubmit. Sehingga, wajib pajak tak perlu repot lagi memasukkan data dalam bukti potong secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir. “Karena mudah sekali pelaporan SPT online saat ini, kalau datanya sudah terekam di DJP, bisa langsung klik selanjutnya, dicocokkan dengan bukti potong yang sudah ada,” jelasnya.

Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp 100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp 1 juta. (*/red)

Source: kumparan.com
Tags: #Ditjen Pajak#Pajak#SPT Pajak
Next Post

DNA Fingerprint, Teknologi Pelacakan Jejak DNA pada Keturunan dan Kriminalitas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.